Dua Aturan Kebijakan Khusus Kripto mulai berlaku 1 Januari 2026 yaitu: 1. Aturan Pelaporan Broker IRS AS (Pelaporan Basis Biaya Formulir 1099-DA)Bursa dan broker mata uang kripto terpusat mulai melaporkan wajib basis biaya pengguna (biaya akuisisi) untuk transaksi aset digital ke IRS, selain hasil kotor (sudah mulai dilaporkan pada tahun 2025). Ini berasal dari Undang-Undang Investasi dan Pekerjaan Infrastruktur 2021. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan mengotomatiskan perhitungan keuntungan/rugi. Untuk perdagangan yang terjadi pada tahun 2026 dan seterusnya, platform seperti Coinbase, Kraken, dan lainnya akan melaporkan hasil dan basis pada Formulir 1099-DA, yang berpotensi memengaruhi keuntungan kena pajak yang dilaporkan jika dasar platform berbeda dari catatan pengguna. Pengguna harus menyimpan catatan yang akurat dan mempertimbangkan strategi pajak sebelum akhir tahun 2025. 2. Arahan DAC8 UE (Transparansi Pajak Kripto) Directive on Administrative Cooperation (DAC8) UE mulai berlaku 1 Januari 2026, mengharuskan penyedia layanan aset kripto (bursa, dompet, dll.) untuk melaporkan data dan saldo transaksi pengguna untuk penduduk pajak UE kepada otoritas nasional. Pengumpulan data dimulai 1 Januari 2026, dengan laporan pertama jatuh tempo pada tahun 2027. Ini sejalan dengan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) OECD untuk penegakan pajak lintas batas. Ini berlaku untuk platform yang berbasis di UE dan asing yang melayani pengguna UE, meningkatkan langkah-langkah anti-penghindaran (misalnya, memverifikasi dompet yang dihosting sendiri di atas ambang batas tertentu).