Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, Bagian 212 (f): "Setiap kali Presiden menemukan bahwa masuknya orang asing atau kelas orang asing apa pun ke Amerika Serikat akan merugikan kepentingan Amerika Serikat, dia dapat dengan proklamasi, dan untuk jangka waktu yang dia anggap perlu, menangguhkan masuknya semua orang asing atau kelas orang asing apa pun sebagai imigran atau non-imigran, atau memberlakukan pada masuknya orang asing pembatasan apa pun yang dia anggap pantas."