Kebebasan berekspresi adalah pilar masyarakat demokratis. Tetapi ketika tidak adanya batasan hukum yang jelas memungkinkan jaringan ekstremis untuk beroperasi secara terbuka, diganti namanya sebagai "aktivisme" daripada diakui sebagai gerakan ideologis yang menolak pluralisme, hasilnya bukanlah kebebasan, tetapi titik buta institusional. Hak-hak hanya bertahan jika dicocokkan dengan tanggung jawab dan supremasi hukum.