Ada banyak kasus Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa proses legislatif adalah semua "proses prosedural" yang disyaratkan oleh Amandemen Kelima. Kongres menempatkan penahanan wajib dalam undang-undang. Tindakan membuat undang-undang itu adalah "Proses yang jatuh tempo." Ini telah menjadi hukum yang ditetapkan selama 100 tahun.