Penegakan hukum menggunakan 'kecurigaan yang masuk akal' untuk melakukan penangkapan, sebagaimana dilindungi oleh Amandemen Keempat Konstitusi AS. Mahkamah Agung telah membuktikan kami dalam posisi ini. Status imigrasi seseorang membuat mereka menjadi target penegakan hukum, bukan warna kulit, ras atau etnis mereka. @TriciaOhio