BERITA: Undang-Undang Self-Drive, undang-undang bipartisan yang bertujuan untuk mempermudah kendaraan otonom beroperasi di jalan nasional, telah secara resmi maju di Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara 12-11. Undang-Undang Self-Drive akan menetapkan standar keselamatan, mendahului undang-undang AV negara bagian dan memungkinkan produsen membuat kendaraan tanpa kontrol manual seperti roda kemudi. "Kendaraan otonom memiliki potensi besar, tidak hanya sebagai kemajuan teknologi, tetapi sebagai alat untuk menyelamatkan nyawa dengan mengurangi kesalahan manusia, yang bertanggung jawab atas sebagian besar kecelakaan," kata Rep. Gus Bilirakis (R-Fla.), yang memimpin subkomite Komite Energi dan Perdagangan DPR yang ditujukan untuk masalah manufaktur. Pemungutan suara ini menggerakkan RUU selangkah lebih dekat untuk menjadi undang-undang.