FDA mengatakan bergerak untuk membatasi bahan GLP-1 peniru yang digunakan dalam obat penurun berat badan majemuk yang dipasarkan secara massal, memanggil perusahaan termasuk $HIMS & Hers. Badan tersebut mengatakan produk majemuk tidak dapat dipasarkan sebagai "generik" atau "setara" dengan GLP-1 yang disetujui FDA, dan pelanggar dapat menghadapi tindakan penegakan hukum seperti penyitaan atau perintah.