Saat mengungkapkan isi konseling dengan individu kepada pihak ketiga Pelanggaran Pasal 18 dan 17 Undang-Undang Informasi Pribadi Dapat dihukum dengan penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won (Pasal 59 Tindakan Terlarang) Ada juga banyak preseden terkait Anda mengembangkan pekerjaan Anda di BHC @bhc_official__ Seseorang bernama Chur menembak saya. Anda bisa mengabaikannya Saya tidak bisa mengabaikan ini Saya akan segera menghubungi firma hukum pada hari Senin Jika Anda melihat apa yang ditulis Chur, Tampaknya telah ditulis dengan cukup rinci. Tampaknya pasti bahwa konten konseling bocor