Inilah idenya: DOJ harus mulai mengajukan gugatan perdata terhadap perusuh individu yang melakukan kerusakan fisik ketika ICE mencoba menegakkan undang-undang imigrasi kita.  Jika mereka harus membayar kerusakan yang mereka sebabkan, itu adalah cara tambahan untuk menghentikan pelanggaran hukum ini.