Saya pikir penting untuk ditunjukkan: ICE TIDAK memiliki otoritas yang sama dengan petugas polisi. Mereka TIDAK memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum, hanya untuk terlibat dalam tugas khusus mereka. IE: mereka tidak melakukan lalu lintas, dll. menghalangi lalu lintas bukanlah hukuman yang dapat ditegakkan ICE