Korea Selatan berencana untuk mendenda bursa kripto yang diretas hingga 10% dari jumlah yang dicuri Menurut Seoul Kyungjae, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) telah menyusun RUU baru yang mengusulkan denda yang setara dengan hingga 10% dari aset curian di bursa kripto yang diretas. Draf tersebut didasarkan pada serangan $36 juta terhadap Upbit pada November 2025, dan jika peraturan baru berlaku pada saat itu, denda akan mencapai $3,6 juta, jauh melebihi batas saat ini sebesar $456.000. FSC menekankan perlunya standar keamanan TI yang sebanding dengan lembaga keuangan tradisional. RUU lain mengusulkan denda sebesar 3% dari pendapatan tahunan, hingga US$36 juta, dan arah undang-undang peraturan masih dibahas.