.@VP: "... setiap presiden, Demokrat atau Republik, percaya bahwa Undang-Undang Kekuatan Perang pada dasarnya adalah undang-undang palsu dan inkonstitusional – itu tidak akan mengubah apa pun tentang bagaimana kita melakukan kebijakan luar negeri selama beberapa minggu ke depan atau beberapa bulan ke depan dan itu akan terus menjadi cara kita mendekati sesuatu."