Bisakah "hukum" ada tanpa penegakan berdaulat dan terpusat yang terpadu? Tidak ada otoritas tertinggi, apakah ada sesuatu selain kekuatan yang benar? Ya! Hukum dapat menjadi nyata, mengikat secara moral, dan efektif dengan kedaulatan terdistribusi dan penegakan hukum yang bersaing. Berikut beberapa literatur. 1/