Pada tahun 2020, pengadilan di seluruh Amerika memutuskan bahwa Trump, Presiden AS, tidak memiliki kedudukan untuk menuntut penyelidikan atas pemungutan suara palsu – bahkan di negara bagian di mana petugas pemungutan suara menyerahkan surat pernyataan yang menuduh penipuan. Ini adalah tirani Yudikatif.