Komisi Jasa Keuangan "Transaksi aset virtual Telegram dan Open Chat keduanya ilegal" "Unit Intelijen Keuangan (FIU) mengumumkan pada tanggal 2 bahwa semua perusahaan penanganan aset virtual yang beroperasi untuk orang Korea kecuali 27 bisnis yang dilaporkan ke FIU adalah ilegal." "Pertama, ini adalah tindakan menukar stablecoin secara anonim melalui Telegram dan membuka ruang obrolan. Semua tindakan membeli, menjual, dan menukar (termasuk pialang dan pengaturan) aset virtual seperti stablecoin tanpa pelaporan adalah ilegal." "Kedua, ini adalah tindakan mempromosikan dan mengatur (rujukan) pertukaran aset virtual yang tidak dideklarasikan di Korea melalui blog dan SNS." "Ketiga, ini adalah tindakan 'penukaran mata uang' melalui aset virtual melalui kantor pertukaran." "Kami akan dengan tegas menanggapi penanganan aset virtual ilegal."