Dalam putusan 3-0 hari ini, Pengadilan Banding Sirkuit Ketiga AS menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah terhadap Pemerintahan Trump dan penunjukan Presiden Donald J. Trump pada bulan Juli dari Alina Habba - pengacara pribadinya sebelumnya - sebagai Penjabat Jaksa AS untuk Distrik New Jersey. Keputusan itu memutuskan bahwa penunjukan Habba tidak hanya melanggar hukum, tetapi mendiskualifikasi dia dari menjabat sebagai Penjabat Jaksa AS, menambahkan bahwa beberapa penunjukan Presiden Trump lainnya juga melanggar hukum, termasuk Lindsey Halligan, yang seorang hakim memutuskan bulan lalu secara ilegal ditunjuk ke posisi Jaksa Sementara AS untuk Distrik Timur Virginia, membatalkan kasus yang dia ajukan terhadap Mantan Direktur FBI James Comey dan Jaksa Agung New York Letitia James.