🚨PEMBARUAN: 🇮🇳 Lebih lanjut tentang RUU Game Online 2025: 🛑 Pihak berwenang diberi kekuasaan untuk menggeledah dan menangkap tanpa surat perintah, termasuk akses ke server, perangkat, dan platform digital. ⚖️ Pelanggaran oleh operator tidak dapat dijamin, dengan hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda ₹1 crore. 📵 Mengiklankan atau mempromosikan permainan uang dapat menyebabkan 2 tahun penjara dan denda ₹50 lakh. 👥 Eksekutif perusahaan seperti direktur dan manajer dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas pelanggaran. 🗣️ Sekretaris MeitY Krishnan menyebut RUU itu "seimbang", mengatakan pemain tidak akan dikriminalisasi, hanya platform. 🌐 Pemerintah mengatakan siap untuk mengatasi operator lepas pantai dan penyalahgunaan VPN. 👉 Kelompok industri memperingatkan larangan itu dapat merugikan lebih dari 2 lakh pekerjaan, memotong pajak ₹20.000 crore, dan mendorong 45 crore pengguna ke aplikasi ilegal. Sumber: Moneycontrol