Hal-hal yang secara substansial memperkaya kelas pekerja: 1) Pengusaha miliarder 2) Otomatisasi 3) Deregulasi Hal-hal yang tidak secara substansial memperkaya kelas pekerja: 1) Serikat pekerja 2) Program pajak dan transfer 3) Undang-undang upah minimum
27,42K