👏🏼👏🏼👏🏼 "Anda telah berpendapat bahwa perantara untuk sekuritas tokenisasi harus diatur dan bahwa perdagangan sekuritas ekuitas tokenisasi harus tunduk pada perlindungan yang berusaha memastikan bahwa semua investor menerima persyaratan terbaik untuk pesanan mereka. Bagaimana jika tidak ada perantara untuk mengatur? Atau, jika ada perantara, bagaimana jika mereka tidak jelas sesuai dengan definisi perantara yang ada dalam Undang-Undang Bursa (misalnya, broker, dealer, bursa, agen kliring)? Apakah SEC memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan persyaratan yang Anda rekomendasikan dalam kasus seperti itu?"