Ini tidak benar. ID ASLI tidak akan diterima di bawah Undang-Undang SAVE, karena non-warga negara memiliki ID ASLI. Secara umum, hanya Surat Izin Mengemudi yang Ditingkatkan (yang hanya ditawarkan oleh 5 negara bagian) atau paspor yang akan diterima. Jika tidak, Anda memerlukan akta kelahiran atau naturalisasi.