Saya pikir membangun barak di sebelah sekolah dasar adalah hal yang paling tercela.
Penggunaan warga sipil sebagai "perisai manusia" tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan kejahatan perang, dan penggunaan perisai manusia secara tegas dilarang berdasarkan hukum internasional. Misalnya, Protokol Tambahan I untuk Konvensi Jenewa melarang menempatkan warga sipil di depan target militer untuk mencegah serangan, yang dianggap sebagai kejahatan perang. Pengabaian terhadap kehidupan manusia dan penggunaan warga sipil sebagai alat ini benar-benar bertentangan dengan peradaban dan moralitas saat ini dan harus dikutuk oleh seluruh umat manusia.
239