Hari ini, Komisi mengubah aturan dan formulirnya berdasarkan Bagian 16 Undang-Undang Bursa Sekuritas tahun 1934 untuk mencerminkan dan menyesuaikan diri dengan perubahan undang-undang yang diterapkan oleh Undang-Undang Penangguhan Orang Dalam Asing ("Undang-Undang HFIA").    Siaran pers SEC: