MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN TARIF GLOBAL TRUMP Mahkamah Agung memutuskan pada hari Jumat bahwa tarif global Presiden Trump adalah ilegal, menolak penggunaan kekuatan darurat untuk mengenakan bea perdagangan. • Tarif, yang mencakup impor dari Kanada, Cina, Meksiko, dan hampir semua negara, diproyeksikan akan mengumpulkan $ 1,5 triliun selama satu dekade. • Trump membenarkan mereka sebagai tanggapan terhadap defisit fentanil dan perdagangan, menyatakan keadaan darurat nasional. • Gugatan berpendapat tarif adalah pajak yang tidak sah pada orang Amerika, dan pengadilan yang lebih rendah sebagian besar setuju. • Keputusan itu mengakhiri kebijakan perdagangan Gedung Putih yang ditandatangani, yang tetap berlaku selama litigasi.