PANews melaporkan pada 19 Juli bahwa setelah Presiden Donald Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS, CEO Tether Paolo Ardoino mengatakan bahwa perusahaan berencana untuk memastikan bahwa stablecoin andalannya USDT (token yang dipatok ke dolar AS) mematuhi peraturan Undang-Undang GENIUS untuk penerbit stablecoin asing, memungkinkannya untuk berdagang di Amerika Serikat. Ardoino mengatakan bahwa Tether masih berniat untuk membuat stablecoin yang berbasis di AS, tetapi juga ingin USDT disetujui oleh GENIUS. Dia mengatakan bahwa kedua produk Tether akan memenuhi kebutuhan yang berbeda dari pelanggan yang berbeda di Amerika Serikat. Misalnya, USDT dapat digunakan "sebagian besar" di Amerika Serikat sebagai cara untuk mengirim uang ke luar negeri.

Undang-Undang GENIUS mengharuskan emiten asing untuk mematuhi undang-undang anti pencucian uang yang ketat dan menjalani audit cadangan yang kompleks. Cadangan Tether tidak pernah diaudit sepenuhnya, tetapi Ardoino mengatakan perusahaan berencana untuk melakukan audit di masa depan.

963